ECONOMY

Pasca Dirikan Posko THR 2022, Chairul: Kemnaker Terima 2.114 Laporan

Indonesiaplus.id – Pasca didirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8-20 April 2022. Dari jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan, bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022 di antaranya terkait perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” ujar Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Kementerian ketenagakerjaan, kata Chairul, memastikan akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Untuk pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Pengaduan baru akan ditindaklanjuti usai batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” tandas Chairul.

Keberadaan Posko Pengaduan THR merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

“Diharapkan kehadiran Posko THR keagamaan tahun 2022 berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual juga untuk memudahkan masyarakat konsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu serta seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” katanya.

Selain itu, Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 dengan jam operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB maupun secara daring (online) melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.[tat]

Related Articles

Back to top button