MTI: Mobil Murah Nambah Parah Kemacetan di Jakarta
Sabtu, 18 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 poin kedua. Pada poin itu diatur kapasitas silinder mesin angkutan berbasis online minimal 1000 cc.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, bahwa dengan adanya peraturan tersebut membuat mobil-mobil yang harganya murah dapat difungsikan angkutan online.
“Bisa dipastikan dampaknya semakin banyak mobil mengaspal, semakin macet jalanan. Kalau saya, justru keberatan kendaraan 1.000 cc itu. Sebetulnya, kalau kita lacak ke belakang, itu kan mobil murah. MTI sejak awal, sikapnya jelas, menolak mobil murah karena itu akan menciptakan kemacetan,” ujarnya.
Saat itu, PT Grab Indonesia menggelar konferensi pers terkait respon Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 di Kantor PT Grab Indonesia, Gedung Lippo Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Menurutnya, menyangkut surat Presiden Joko Widodo, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Yakni mengenai protes mobil murah kepada Budiyono, yang ketika itu adalah Wakil Presiden.
“Pak Jokowi tahun 2013, waktu jadi Gubernur mengirim surat keberatan pada Wakil Presiden Budiyono soal proyek mobil murah itu. Sekarang justru akan dipasok untuk kendaraan untuk online. Justru saya keberatan dengan revisinya. Pasti akan menambah kemacetan,” tandasnya.[Sal]