Melalui Revisi Permenhub Nomor 32, Taksi Online Jadi Legal

Selasa, 21 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek melalui video conference ke enam daerah.
Hal itu dilakukan pemerintah dengan kepolisian, bahwa melalui revisi itu menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Ke-11 poin itu meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Sedangkan penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut.
Tujuanny untuk memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, bahwa keberadaan taksi online yang diatur melalui revisi Permenhub 32 akan semakin memberikan kepastian terhadap penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online agar memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha transportasi.
“Tentu kita harus patut mensyukuri, karena adanya revisi ini mengukuhkan secara legal keberadaan transportasi bebasis online,” kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Revisi Permenhub 32, Rudiantara, akan meminimalisasi gesekan antara taksi online dengan taksi konvensional. Selain itu, revisi Permenhub 32 ini juga menjadi bukti bahwa negara menerima beroperasinya taksi online dengan catatan keberadaannya harus ditata dengan prinsip kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
“Agar semua pihak menjadi baik, tidak ada gesekan aplikasi dan transportasi konvesional. Sehingga pemanfaatan teknologi digital ini betul-betul bisa diperdayakan. Kemenhub yang putuskan ini dan saya eksekusi lewat dunia mayanya,” katanya.[Sal]