ECONOMY

Kemnaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Daerah Kantong PMI di NTB

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Daerah yang menjadi sasaran sosialisasi di antaranya adalah daerah-daerah yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa (12/12/2023).

NTB salah satu provinsi terbesar ke-4 menempatkan PMI ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan Kabupaten/Kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

“Kabupaten Lombok Tengah merupakan lumbung pekerja migran maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” ungkap Menaker Ida.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran.

Isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) manfaat baru dan 9 (sembilan) manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu.

Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat pelindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dsb.

Menaker Ida Fauziyah mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang procedural agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Lombok Tengah merupakan sosialisasi ketiga yang diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi di Indramayu dan Cilacap.

Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

“Tujuan sosialisasi agar masyarakat khususnya Calon PMI dan PMI serta Keluarganya mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah selalu hadir dan sangat konsen untuk melindungi seluruh PMI baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button