ECONOMY

Kemnaker Kukuhkan Anggota Lembaga Akreditasi LPK Periode 2023-2028

Indonesiaplus.id – Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) periode 2023-2028 dikukuhkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Ahad (15/10/2023) malam. 

Menaker meyakini Anggota baru yang dikukuhkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi LA-LPK untuk mencapai sasaran strategi nasional pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi.

“Untuk menciptakan tenaga terampil, Kemnaker terus mendorong kredibilitas dan penjaminan LPK yang salah satunya adalah melalui akreditasi LPK, ” katanya.

Akreditasi, kata Menkaer, merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia. 

“Diharapkan melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan, ” harapnya.

Kepada kejuruan pelatihan yang dikembangkan di  LPK, Menaker meminta agar disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal dan mendorong minat masyarakat untuk berwirausaha sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran.

Selain mengukuhkan LA-LPK di sela-sela rembuk nasional LPKS, Ida Fauziyah juga mengukuhkan Forum Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (Fornas-LPKS) periode 2023-2025.[tat]

Kemnaker Kukuhkan Anggota Lembaga Akreditasi LPK Periode 2023-2028

Indonesiaplus.id – Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) periode 2023-2028 dikukuhkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Ahad (15/10/2023) malam. 

Menaker meyakini Anggota baru yang dikukuhkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi LA-LPK untuk mencapai sasaran strategi nasional pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi.

“Untuk menciptakan tenaga terampil, Kemnaker terus mendorong kredibilitas dan penjaminan LPK yang salah satunya adalah melalui akreditasi LPK, ” katanya.

Akreditasi, kata Menkaer, merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia. 

“Diharapkan melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan, ” harapnya.

Kepada kejuruan pelatihan yang dikembangkan di  LPK, Menaker meminta agar disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal dan mendorong minat masyarakat untuk berwirausaha sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran.

Selain mengukuhkan LA-LPK di sela-sela rembuk nasional LPKS, Ida Fauziyah juga mengukuhkan Forum Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (Fornas-LPKS) periode 2023-2025.[tat]

Related Articles

Back to top button