ECONOMY

Kemnaker Berhasil Gagalkan Penempatan 63 PMI Ilegal ke Saudi

Indonesiaplus.id – Sebanyak 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil digagalkan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi usai inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

“Sidak dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dan berhasil menggagalkan sebanyak 63 CPMI nonprosedural. Para PMI akan ditempatkan ke Arab Saudi,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas.

Kemnaker telah meminta pengawas Ketenagakerjaan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan.

Selain itu, Kemnaker akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Dirjen Haiyani.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, Sidak yang dilakukan pada hari ini merupakan pengembangan dari Sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022 di mana berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Kami memastikan terus memantau penempatan PMI yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural,” harap Yuli.[tat]

Related Articles

Back to top button