Gubernur BI: Kami Tindak Merchant Penggesek Ganda Kartu Kredit
Rabu, 6 September 2017
Indonesiaplus.id – Bagi lembaga atau bank yang berperan sebagai acquirer serta pedagang, jika terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya gesek ganda alat pembayaran nontunai, maka akan ditegur langsung oleh Bank Indonesia (BI).
“Kami akan langsung ke acquirer atau ke merchant (pedagang) supaya bisa langsung diambil tindakan,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
BI meminta kepada masyarakat menolak jika pegawai perusahaan dagang (merchant) meminta alat pembayaran seperti kartu kredit dan kartu debit, digesek lebih dari satu kali atau digesek selain di mesin perekam data elektronik (electronic data capture/EDC).
Jika pegawai merchant memaksa, Agus meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada BI. “Si pemegang kartu harus melihat dan meyakini bahwa kalau sudah dilakukan gesek di EDC tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data daripada pemegang kartu itu disalin dalam mesin kasir,” tegasnya.
Alat pembayaran seperti kartu kredit dan debit hanya boleh digesek di mesin EDC, tidak boleh di mesin kasir. “(Kalau ada pemaksaan, laporkan sama BI biar kita ambil tindakan tegas,” katanya.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran terdapat pihak acquirer.
Acquirer adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Direktur Eksekutif Departemen D komunikasi BI Agusman mengatakan acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
“Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda,” katanya.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Pihaknya mengimbau masyarakat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.[Sal]