ECONOMY

Dukung Wirausahawan Baru, Kemnaker Siapkan 817 Tenaga Kerja Mandiri

Indonesiaplus.id – Untuk mendukung penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula pada 2022, Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan 817 tenaga pendamping kewirausahaan bagi TKM Pemula melalui program Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Ditjen Binapenta dan PKK menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 12.500 kelompok atau sekitar 125.000 orang.

“Sebanyak 817 TKS adalah orang-orang yang terpilih menjadi TKS dengan tugas sebagai pendamping TKM Pemula Tahun 2022,” ujar Dirjen Binapenta & PKK, Suhartono saat membuka kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja Sukarela sebagai Pendamping TKM Pemula Tahun 2022’, di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ada tiga peran penting, kata Suhartono, yang harus dijalankan TKS Pendamping TKM Pemula. Yakni memberi motivasi (motivator), memfasilitasi pengembangan usaha (fasilitator) dan menggerakkan ide-ide pengembangan usaha (inovator) bagi kelompok usaha TKM Pemula.

Berbagai peran TKS itu secara konkret, seperti melakukan pendampingan usaha; memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha; memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran; dan membantu TKM Pemula menyelesaikan kewajiban dalam menyusun laporan pertanggung jawaban bantuan pemerintah.

TKS juga memiliki peran mendampingi TKM Pemula pada saat pelaksanaan audit internal dan eksternal; dan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja pada saat menjalankan tugas pendampingan. “Saya minta Saudara menjalan tugas ini dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab,” katanya.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas TKS ini, diharapkan menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif guna mendukung keberhasilan TKS sebagai pendamping TKM Pemula.

Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja, I Nyoman Darmanta menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara TKS Pendamping TKM Pemula dengan Kementerian Ketenagakerjaan selaku Pembina; membekali TKS dengan pengetahuan mengenai fungsi dan tujuan penugasan TKS serta peran dan tugas yang diemban TKS selaku pendamping TKM Pemula.[tat]

Related Articles

Back to top button