DJP Bisa Intip Rekening Bank, Banggar: Nanti Banyak Dana Dibawah Bantal
Sabtu, 10 Juni 2017
Indonesiaplus.id – Kritik disampaikan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak untuk mengintip rekening bank bersaldo tabungan minimal Rp 200 juta.
Salah satunya, Sukiman yang mengkritik sumlah SDM di Ditjen Pajak (DJP) yang dinilai kurang memadai dalam menjalankan program tersebut. Dia memberi contoh, penghasilan setiap anggota DPR melebihi saldo tabungan minimal Rp 200 juta tersebut.
Padahal untuk menjalankan program tersebut diperlukan jumlah SDM pajak yang handal dan dengan jumlah yang layak agar program yang berjalan dapat berlangsung secara baik.
“Tapi semua bentuk penghasilan kan sudah dipotong pajak. Ini bagaimana? ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel pajak belum mencukupi untuk mengeceknya,” ujar Sukiman saat rapat panja dengan Ditjen Pajak di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (07/06/2017).
Juga, anggota Banggar John Kenedy Azis yang mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah melalui kebijakan tersebut. Politisi Golkar ini menandaskan bahwa kebijakan itu bisa memicu aliran dana ke luar negeri.
Kondisi tersebut mendorong nasabah mengurangi saldo rekeningnya, hingga batas yang ditetapkan. Hal itu perlu jadi pertimbangan dan bahan kajian yang serius di Ditjen Pajak.
“Sisi mudaratnya akan banyak capital flight atau akan semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” tandasnya.
Perkembangan terakhir, DPR masih belum mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Sejumlah fraksi dan pemerintah masih terdapat beberapa perbedaan pandangan terkait dengan poin-poin penting dalam Perpu yang perlu dibahas lebih lanjut.[Sal]