Indonesiaplus.id – Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga mulai dimulai Kementerian Ketenagakerjaan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pertemuan tersebut melibatkan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.
“Semoga dengan waktu tidak banyak ini Kemnaker bersama-sama kementerian/lembaga bisa menyelesaikan RUU ini. Juga, Kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT dari masing-masing kementerian/lembaga melakukan konsolidasi internal.
“Kita harapkan rapat panitia antarkementerian hari ini mulai dilakukan dengan efektif, kita bisa lakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR,” kata Anwar Sanusi.
Nantinya usai pembahasan DIM melibatkan antar kementerian/lembaga terselesaikan, maka akan dilanjutkan dengan serap aspirasi. Pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023.
“Kita melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno, dan semoga seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.[tat]





