ECONOMY

Apresiasi Kemnaker Atas Deklarasi Bebas Pekerja Anak di Kota Pekalongan

Indonesiaplus.id – Langkah Pemerintah Kota Pekalongan yang mendeklarasikan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 diapresiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut patut dicontoh oleh daerah-daerah lain dalam rangka mendukung Program Nasional mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak.

“Ibu Menteri berharap semoga melalui Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak bisa menjadi contoh praktik baik bagi daerah-daerah lain, khususnya Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung Program Nasional mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang di Kota Pekalongan, Senin (14/11/2022).

Deklarasi menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak. Terwujudnya program tersebut tidak hanya dilihat dari tidak adanya anak yang dipekerjakan di sebuah perusahaan, namun lebih kepada dampak luas lainnya.

“Melalui deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak ini menyatakan komitmen bersama, di mana anak-anak harus diberikan waktu bermain dan diberikan haknya untuk mendapatkan kasih sayang orangtua dibandingkan bekerja, dan mengajak perusahaan meningkatkan kesadaran bahwa mempekerjakan anak-anak itu merupakan hal yang tidak baik dari sisi hak anak,” katanya.

Permasalahan pekerja anak sangatlah kompleks, sehingga dalam penanganannya memerlukan berbagai macam cara dan strategi yang baik agar kepentingan terbaik untuk anak tidak terabaikan.

Untuk penanganan pekerja anak, perlu ada keterlibatan secara aktif dalam setiap langkah dan upaya untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja agar dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke dunia anak-anak dan menikmati hak-hak mereka.

Diharapkan kelak mereka akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang kuat dan berkualitas, baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya.

“Keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa dibiarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia masih sangat muda dan berada pada lingkungan kerja yang berbahaya atau yang kita sebut sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button