ECONOMY

Kebijakan Baru OJK Ubah Aturan Keterbukaan Informasi BEI

Selasa, 18 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan segera meringankan beban keterbukaan informasi bagi emiten skala kecil atau beraset sampai dengan Rp50 miliar dan emiten beraset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang kewajiban laporan, keterbukaan informasi dan tata kelola bagi emiten dengan skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah, pada laman OJK, Selasa (18/12/2018).

Keringanan salah satunya adalah pengumuman, pemanggilan dan pengumuman penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) dapat melalui portal emiten dan portal Bursa Efek Indonesia.

Atau surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional atau portal yang disediakan OJK, bila sahamnya tidak tercatat di BEI.

Juga, emiten skala kecil dan menengah tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan. Tapi  wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK.

Kepada publik, hanya diwajibkan mengunggah di portal perusahaan dan BEI. Tapi bagi yang sahamnya tidak tercatat di BEI, wajib mengunggah di portal perusahan dan surat kabar harian berbahasa Indonesia atau portal yang disediakan OJK.[sal]

Related Articles

Back to top button