POLITICS

Catat! Daftar Calon Tetap Pemilu 2019, KPU Tetapkan 20 September

Rabu, 19 September 2018

Indonesiaplus.id  – Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 akan diumumkan pada pekan ini. KPU memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berpengaruh terhadap jadwal penetapan para caleg.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, DCT akan diumumkan pada Kamis (20/9), sehingga KPU berupaya untuk mematuhi jadwal tersebut.

“Hingga kini, belum ada perubahan jadwal penetapan DCT sehingga akan ditetapkan besok, 20 September,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Bahkan, KPU tidak mempertimbangkan opsi pengunduran penetapan DCT. Sebab, jadwal penetapan itu sudah tinggal dua hari lagi. “Kemungkinan tidak akan diundur penetapannya sebab masih ada dua hari lagi menjelang 20 September,” katanya.

KPU tetap mengupayakan penyelesaian revisi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Revisi atas dua PKPU yang memuat larangan bagi mantan narapidana korupsi, mantan narapidana kejahatan seksual kepada anak, dan mantan narapidana bandar narkoba menjadi caleg ini harus selesai sebelum 20 September.

“Soal cukup atau tidak cukup waktunya, harus memungkinkan melakukan revisi. Dengan Putusan MA segera dilaksanakan akan semakin baik dan KPU dalam konteks pemilu ada jadwalnya, untuk 20 September itu ada penetapan DCT,” tandasnya.

Nantinya DCT terdiri dari daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta daftar calon anggota DPD. Selain itu, pada 20 September nanti, juga akan dilakukan penetapan capres-cawapres Peserta Pemilu 2019.[Mus]

Related Articles

Back to top button