Kementerian Sosial Perkuat Jaringan Penanganan TPPO
Indonesiaplus.id — Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam upaya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk melalui kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban TPPO, sekaligus mendorong langkah pencegahan.
Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO) menilai penanganan TPPO membutuhkan kerja bersama karena persoalan tersebut memiliki beragam faktor penyebab dan modus yang terus berkembang.
“Penanganan korban perdagangan orang tidak hanya dilakukan setelah kejadian, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, dan pendampingan sosial,” ujar Direktur RSTSPO Rahmat Koesnadi saat membahas naskah kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang di Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rahmat, korban TPPO umumnya menghadapi berbagai dampak, mulai dari keterikatan dengan sindikat perdagangan orang hingga persoalan psikologis. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan korban membutuhkan penanganan secara bertahap dan berkelanjutan.
Untuk mendukung proses pemulihan, Kemensos telah memiliki dua Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), masing-masing di Tanjung Pinang dan Bambu Apus, Jakarta. Fasilitas tersebut menjadi tempat perlindungan sekaligus pemulihan bagi korban TPPO, khususnya dalam aspek psikologis dan sosial, sebelum korban kembali ke daerah asalnya.
Kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang juga mencakup penguatan pertukaran data, pendampingan, serta pemberdayaan ekonomi korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban tidak hanya mendapatkan pemulihan sosial, tetapi juga mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara mandiri.
Ketua Kelompok Kerja Perdagangan Orang, Isye, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemulihan korban. Bentuk dukungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, bakat, dan kemampuan masing-masing korban.
“Pemberdayaan dilakukan melalui pengembangan usaha ekonomi produktif yang disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, bakat, dan kemampuan korban,” kata Isye.
Melalui penguatan jejaring tersebut, Kemensos mendorong penanganan TPPO yang tidak berhenti pada pemulihan korban setelah kejadian, tetapi juga mencakup pencegahan, pendampingan, dan pemberdayaan agar korban dapat kembali berfungsi secara sosial dan memiliki kemandirian ekonomi.[ama]





