APJII Desak Pemerintah Segera Atur Regulasi OTT Asing

Indonesiaplus.id — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera menata ulang regulasi terkait layanan over-the-top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia. Desakan ini disampaikan Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, menyusul masifnya penggunaan OTT asing yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata terhadap negara.
Dalam keterangannya, Zulfadly mengapresiasi kemajuan pembangunan infrastruktur digital yang dilakukan oleh operator telekomunikasi nasional. Berdasarkan survei APJII tahun 2024, penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,50%. Namun, ia menyoroti bahwa akses internet yang luas justru lebih banyak dimanfaatkan oleh OTT asing yang belum diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
“Fenomena menjamurnya OTT asing ini merupakan imbas dari lemahnya regulasi pemerintah terhadap industri digital dan ekosistemnya,” ujar Zulfadly, Rabu (23/7/2025).
Zulfadly menilai banyak OTT asing meraup keuntungan di Indonesia tanpa kewajiban fiskal yang jelas, hanya mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik. Padahal, kata dia, mereka memanfaatkan infrastruktur yang dibangun oleh anggota APJII tanpa memberikan kontribusi balik, baik kepada penyedia layanan maupun negara.
APJII juga menyatakan kekhawatirannya bahwa jika regulasi tidak segera dibenahi, maka penyedia layanan internet lokal hanya akan menjadi infrastruktur pasif bagi kepentingan OTT asing. Padahal, sumber daya seperti frekuensi dan bandwidth bersifat terbatas, sementara permintaan trafik data terus meningkat.
Lebih lanjut, Zulfadly menilai Indonesia tidak memiliki daya tawar kuat terhadap OTT asing, berbeda dengan Tiongkok yang mampu menerapkan regulasi ketat dan mengembangkan layanan substitusi. Ia menyebut minimnya dukungan pemerintah terhadap riset dan inovasi sebagai salah satu penyebab lemahnya industri OTT lokal.
Untuk itu, APJII meminta pemerintah menciptakan ekosistem digital yang adil dengan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku lokal serta memastikan OTT asing tunduk pada regulasi nasional.
“Telekomunikasi adalah sektor strategis yang wajib dijaga demi kepentingan nasional,” tegas Zulfadly.
Ia juga menyampaikan bahwa anggota APJII saat ini berada dalam posisi sulit. Mereka harus terus berinvestasi demi memenuhi tuntutan kualitas akses ke OTT asing, sementara kontribusi dari penyedia OTT tersebut sangat minim. Hal ini menurutnya menimbulkan ketimpangan dan tekanan finansial bagi pelaku usaha telekomunikasi dalam negeri.[nan]