Kepmenaker No 88/2023 Terbit, Wamenaker Ajak Pengusaha Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Indonesiaplus.id – Pelaku usaha diajak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor serius dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.
Ajakan Wamenaker itu seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja,” kata Wamenaker saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Para pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.
“Namun, yang tidak kalah penting dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” ucapnya.
Wamenaker dalam kesempatan itu, juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya.[tat]





