Impor Pakaian Bekas, API: Negara Maju Buang Sampah ke RI

Indonesiaplus.id – Pemerintah tegas melarang dan memberantas pakaian bekas impor ilegal yang diperjualbelikan lagi di Indonesia.
Kebijakan tersebut didukung oleh pelaku usaha pertekstilan di Indonesia yang ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja bahwa pakaian impor bekas merupakan upaya dari negara maju membuang sampah tekstil ke Indonesia.
Tentu saja mengingat negara maju untuk biaya daur ulang sampah tekstil jauh lebih mahal dibandingkan memproduksi pakaian baru. “Untuk mendaur ulang tidak murah, mulai dari sampah plastik hingga sampah tekstil. Sampah tekstil di negara maju dibuang ke negara ketiga, mereka memberikan gratis,” ujar Jemmy, Kamis (30/3/2023).
Pelarangan pakaian impor ini bukan hanya sekedar mendukung industri dalam negeri, namun ada hal yang perlu dipikirkan lebih jauh dari segi dampak lingkungan. Negara maju mengupayakan agar negaranya bersih, namun bisa dengan mudah membuang sampah ke negara ketiga.
“Upaya recycle barang tidak murah. Negara maju mencoba membuang pakaian bekasnya ke negara ketiga dalam program Give Away. Dampak lingkungan kita harus pikirkan bersama,” katanya.
Perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak dianggap sebagai tempat sampah negara maju dan tidak semua bajunya layak pakai.
Fenomena tersebut menjadi hambatan tersendiri bagi industri tekstil di Tanah Air. Sebab, pasar di dalam negeri menjadi dibanjiri pakaian-pakaian impor ilegal. Dari segi harga, harga barang bekas itu menjadi lebih murah karena tidak membutuhkan biaya produksi.
“Upaya berbagai negara mencoba melindungi negaranya masing-masing dengan trade barrier berupa tarif atau pajak bea masuk, serta ada yang non trade barrier, semua negara melakukan tersebut, ” katanya.[tat]