Minimalisir Pemberangkatan Non Prosedural, Kemnaker Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI
Indonesiaplus.id – Ditjen Binapenta & PKK di bawah Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi yang intensif di beberapa wilayah yang menjadi “kantong” pekerja migran Indonesia. Tindakan ini dilakukan setelah beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia gagal, termasuk kasus terbaru di Bandara Juanda, Surabaya, di mana 38 CPMI hendak diberangkatkan ke Negara Timur Tengah pada bulan Oktober tahun lalu.
Suhartono, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, menyatakan bahwa setelah diterbitkannya Kepdirjen Binapenta dan PKK yang menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia, sekarang terdapat 78 negara yang telah membuka peluang bagi pekerja migran Indonesia. “Jumlah PMI yang bekerja di luar negeri saat ini diperkirakan mencapai sekitar sembilan juta orang, ” ujar Suhartono dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
“Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, dimulai dari desa. Desa merupakan titik awal perjalanan para Pekerja Migran Indonesia menuju ke luar negeri. Mari bersama-sama menyatukan persepsi dan komitmen dalam upaya memberikan edukasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat dan tata cara bekerja di luar negeri yang benar, aman, dan nyaman. Kreativitas dan inovasi semacam ini harus terus dikembangkan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Suhartono.
Suhartono juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan kebijakan untuk meningkatkan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai subjek utama menjadi perhatian pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai objek yang mudah dieksploitasi oleh pihak lain untuk kepentingan mereka.
Suhartono menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berusaha untuk menyosialisasikan informasi tentang prosedur bekerja di luar negeri secara prosedural, mulai dari pra penempatan, selama penempatan, hingga setelah penempatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengikuti perkembangan arus informasi yang semakin cepat. Tujuannya adalah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia menjadi obyek eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023. Dalam Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Melalui diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutup Suhartono.[tat]





