Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah dari Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan TK II (Rapat Paripurna)
Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, bahwa secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Di antaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Juga, perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” ujar Sekjen Anwar.
Sebelumnya, ia mengungkapkan jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.
Sekjen Kemnaker menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
“Adanya penolakan dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” pungkas Sekjen Anwar.[tat]





