Sukses Ungkap Sindikat PMI, Kemnaker Apresiasi Kinerja Polri
Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi atas keberhasilan dan capaian Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri.
“Kami apresiasi kinerja jajaran Polresta Soetta yang sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural. Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain, ” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan Calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural. Untuk itu, mengimbau pada seluruh masyarakat jika ingin bekerja keluar negeri, ada prosedur dan silakan datang ke Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
“Jangan mudah dirayu dan iming-iming bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instan karena resikonya sangat tinggi. Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan, ” kata Haiyani.
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menyatakan, bahwa di Polresta Bandara Soetta Tangerang, Banten, Sabtu (11/2/2023), menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.
“Haal ini hasil kerja kita bersama antar Kementerian/Lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan. Jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI, ” katanya.
Yuli Adiratna hingga saat ini, Kemnaker terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.
“Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi, ” katanya.
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Anton Firmanto mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka. Modus tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada Calon PMI untuk bekerja di luar negeri.
“Pendanaan bagi PMI dari luar negeri satu pekerja dijanjikan 3200 dolar AS atau Rp50 juta. Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh sindikat ini, ” kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol. Rezha Rahandi.[tat]





