Usai Viral di Medsos, Pemerintah Amankan PMI di Arab Saudi
Indonesiaplus.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh berhasil mengamankan Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia yang menjadi viral setelah video permohonannya untuk pulang ke Indonesia dibagikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Twitter. Ia mengeluhkan perlakuan buruk dari majikannya.
Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono menyatakan bahwa setelah menerima video tersebut, pihaknya segera berkordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk menangani masalah tersebut. Namun, dalam video tersebut, identitas dan lokasi asal serta tempat kerja pekerja migran Indonesia (PMI) yang terlibat belum diketahui.
“Setelah menerima video tersebut, kami segera mengambil tindakan dengan meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk menangani masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencari informasi tentang PMI tersebut. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di Damam, Arab Saudi sejak tanggal 24 November 2022,” ungkap Suhartono.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Atnaker KBRI di Riyadh, Suseno Hadi, pada Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa sudah berada di shelter KBRI untuk mendapat perlindungan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkannya.
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan bahwa dia telah meminta Atnaker KBRI di Riyadh untuk menyelidiki proses penempatan Siti Kurmeisa, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penempatannya, dan bahwa pihaknya akan memantau dan mengawasi masalah ini.
Hingga saat ini penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Masyarakat diimbahu harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yg terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
Juga, masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat, ” katanya.[tat]





