ECONOMY

Hingga 3 Mei, Posko THR Terima Laporan Sebanyak 5589

Indonesiaplus.id – Posko THR virtual Kemnaker, sejak 8 April – 3 Mei 2022 telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan, terdiri pengaduan online 54 persen atau 3003 dan 46 persen atau 2586 konsultasi online.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk total sebanyak 5589 laporan, ” ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, berjumlah 2.586 laporan dan Kemnaker merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses. “Laporan konsultasi masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, ” tandas Anwar Sanusi.

Dari 3003 laporan pengaduan yang masuk, sebanyak 1.736 berasal perusahaan. Isu yang diadukan sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan 208 perusahan. “Ada 72 laporan ditindaklanjuti dan 1664 laporan dalam proses, ” tandas Anwar Sanusi.

Sekjen Kemnaker mengungkapkan bahwa dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Ahad (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.

Dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, ” tandas Anwar Sanusi.

Tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Kemnaker telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

“Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, ”  pungkas Anwar Sanusi.[tat]

Related Articles

Back to top button