ECONOMY

Hindari Penumpukan Massa, Sekjen Kemnaker Minta Pengusaha Beri Keleluasaan Waktu Cuti Pekerja

Indonesiaplus.id – Para pengusaha diminta memberikan kesempatan bagi pekerja menentukan pelaksanaan cutinya pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022. Hal ini agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan menghindari penumpukan massa saat arus mudik.

“Presiden Joko Widodo menyatakan mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan diikuti jutaan masyarakat. Kami sangat berharap teman-teman pengusaha bisa memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik menentukan waktu cutinya untuk menghindari puncak arus mudik,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).

Pemerintah, kata Anwar Sanusi, memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28-30 April 2022. Untuk menghindari penumpukan massa serta kemacetan berlebihan pada periode itu diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu  cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

“Pemerintah telah menerbitkan SKB 3 Menteri, salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” harap Anwar Sanusi.

Pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Diharapkan pengusaha tetap memberikan cuti  pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.

Terkait pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. “Kami mendorong untuk dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti  ini perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” pungkas Anwar Sanusi.[tat]

Related Articles

Back to top button