Pusbangprof Peksos dan Pensos Gelar Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional

Indonesiaplus.id – Pusat Pengembangan Profesi Peksos dan Pensos (Pusbangprof Peksos dan Pensos) menggelar Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos melalui Inpassing Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Tahap III mulai 16 – 18 Februari 2021.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Permen PAN RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Impasing yang diikuti 256 peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 133 Calon Penyuluh Sosial dan 123 Calon Pekerja Sosial di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia yang digelar di Harris Hottel Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Adapun uji kompetensi tersebut dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom cloude meeting melalui tiga mekanisme: penilaian uji tulis/kognitif, penilaian penulisan makalah, serta penilaian uji wawancara.
Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S), Syahabuddin membuka secara resmi, sekaligus memberikan arahan dari kegiatan uji kompetensi tersebut.
“Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Karier, disamping meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui perpanjangan masa kerja, ” ujar Syahabudian.
Diterbitkannya Permen PAN RB Nomor 33 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sudah mencapai Jabatan Peksos Utama dengan masa kerja 65 tahun.
Untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam proses pengusulan menuju Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial tingkat Utama.
Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos, Tati Nugrahati menyatakan bahwa kegiatan Inpasing kali ini yang terakhir dilakukan sesuai dengan surat Mempan RB bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan hingga 6 April 2021 dan harus dilantik paling lambat 6 April 2021.
“Seluruh peserta agar menggunakan kesempatan terakhir dengan sebaik-baiknya guna kepentingan karier maupun Kementerian/Lembaga dari para peserta itu sendiri, ” harap Tati.
Sekedar informasi, asesor penguji peserta uji kompetensi berasal dari para pakar, dosen dan akademisi yang sudah lama berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial.[ama]