Amien Rais Sebut Partai Allah dan Partai Setan, Berikut Penjelasan MUI

Senin, 16 April 2018
Indonesiaplus.id – Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait partai Allah dan partai setan.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, penjelasan partai Allah (hizb Allah) dan partai setan (hizb syaithan) memang terdapat dalam Alquran, tepatnya pada surat Al Mujadilah ayat 19 hingga 22.
Pada ayat itu diterangkan ada dua golongan manusia, yakni golongan setan (hizb as syaithan) dan golongan Allah (hizb Allah). Golongan setan itu disebutkan sebagai sekelompok orang yang selalu berdusta, lupa mengingat dan menentang ajaran allah. Mereka itu merupakan golongan yang merugi.
Golongan Allah dijelaskan sebagai sekelompok orang yang yang menanamkan keimanan dalam hati mereka dan berharap pertolongan Allah. Mereka itu termasuk golongan orang yang beruntung.
“Dalam konteks ayat itu lebih pada makna transendental, yaitu tentang akidah, keyakinan, atau keimanan kepada Allah SWT, bukan dalam konteks politik. Jadi, tidak tepat jika ada pihak yang mengaitkan ayat tersebut di atas dengan konteks politik kepartaian di Indonesia, ” kata Zainut Tauhid Sa’dai dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4/2018).
Kepada semua pihak, MUI mengimbau agar elit politik bijak dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya mengutip ayat suci Alquran atau ajaran agama lainnya, agar terhindar dari tuduhan melakukan politisasi agama atau eksploitasi agama untuk kepentingan politik.
“Kami berprasangka baik Pak Amin Rais tidak bermaksud mengaitkan ayat tersebut dengan kondisi partai-partai di Indonesia, sehingga untuk menghindari timbulnya kesalahpahaman, konflik dan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama atas ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.
Laporan dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, karena tidak terima dengan istilah partai Allah dan partai setan yang digunakan Amien Rais. Pernyataan itu dinilai melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Mantan ketua MPR itu terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Aulia Fahmi menyertakan barang bukti berupa print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.[Mus]