POLITICS

Wiranto Bentuk Tim Hukum, Dhani: Tak Perlu Takut Ancaman

Rabu, 8 Mei 2019

Indonesiaplus.id – Politisi Gerindra Ahmad Dhani meminta para tokoh tidak takut dengan ancaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Disampaikan Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian itu melontarkan pernyataan tersebut saat keluar dari mobil tahanan di PN Surabaya sekitat pukul 13.35 WIB.

Dia dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, guna menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. “Kepada para tokoh, jangan takut ancaman Wiranto,” katanya, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya, Wiranto akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu.

Dhani menilai ucapan Wiranto adalah bagian dari upaya rekayasa hukum. Sehingga ia meminta agar para tokoh tidak takut dan tetap berani menyampaikan kebenaran. “Katakanlah yang haq yang haq, yang bathil bathil,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hari Basuki menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Jaksa menilai pentolan grup band Dewa 19 itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.

Menurut Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata ‘idiot’, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomoe 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertimbangan JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.[mus]

Related Articles

Back to top button