POLITICS

Tjahjo Kumolo: 35 Daerah Telah Ajukan Gugatan Ke MK

Senin, 6 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Sebanyak 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapilkada serentak 15 Februari 2017.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengklarifikasi lebih detail apakah gugatan yang masuk memenuhi syarat atau tidak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus menunggu hasil klarifikasi lebih detail tentang adanya puluhan gugatan tersebut, sambil berjalannya proses Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

“Beberapa daerah yang mengajukan PSU ulang. Jadi kita tunggu prosesnya seperti apa,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dikutip dari laman Kemendagri, Minggu (5/3/2017).

Secara umum, lanjut Tjahjo, pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah relatif aman dan tertib. Pihaknya mengakui masih ada hal yang belum sempurna khususnya berkaitan dengan penggunaan hak pilih masyarakat, karena persoalan tak tercatat nama mereka di daftar pemilih tetap (DPT).

“Hal ini yang nanti akan menjadi bahan evaluasi KPU dan Kemendagri untuk persiapan Pilkada dan Pileg, Pilpres serentak di tahun 2018 dan 2019 mendatang,” katanya.

Soal rencana pelantikan kepala daerah terpilih, Tjahjo berharap pelaksanaannya juga serentak. Namun, jadwal pelaksanaannya belum bisa dipastikan krena masih harus menunggu hasil sidang gugatan Pilkada di MK.[Mus]

Related Articles

Back to top button