Nolak WNI Eks ISIS Bukan Kekuasaan Presiden, Tapi Diputuskan Pengadilan

Indonesiaplus.id – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai pemerintah tidak bisa begitu saja menolak kepulangan eks ISIS. Sebab, keputusan menolak ada di pengadilan, bukan di tangan Jokowi selaku Presiden.
“Saya kira bukan cerminan negara hukum kalau ratas memutuskan sebuah putusan hukum. Walaupun berdasarkan undang-undang, tapi bukan wilayah kekuasaan presiden memutuskan, itu adanya di pengadilan,” ujar Gayus dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Tidak sepakat, kata Gayus, jika persoalan itu diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) yang diadakan oleh pemerintah. Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan di ranah pengadilan.
“Iya, tidak bisa Presiden Jokowi memutus di dalam rapat terbatas. Itu urusan hakim,” tandasnya.
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga ratusan WNI itu juga berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku di negeri ini.”Pada intinya nanti hakim memutuskan,” ungkapnya.
Mantan anggota DPR RI itu, mengakui pemerintah wajib melindungi ratusan juta rakyat di dalam negeri. Namun, sekali lagi, dia mengingatkan bahwa 600 lebih WNI eks ISIS itu memiliki hak mendapatkan keadilan, juga mempunyai hak asasi.
Persoalan kelakuan mereka seperti membakar paspor, harus diuji di pengadilan agar diketahui siapa di antara ratusan WNI itu yang benar-benar membakar paspor. Sebab, semuanya ada aturan hukumnya.
Mereka yang terbukti membakar paspor maka bisa dihukum pencabutan warga negara, atau dipidana seumur hidup, karena dinilai mengkhianati negara. Tapi, kata Gayus, hakim yang boleh memutuskan, bukan kekuasaan.
“Seharusnya ratas hanya memutuskan sementara mencegah masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa in absentia. Ini ada suatu langkah hukum,” katanya.
Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan warga negara Indonesia yang sebelumnya tergabung kelompok ISIS. Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai rapat tertutup dengan Presiden Jokowi dan juga dihadiri sejumlah pejabat keamanan.
Presiden Jokowi berulang menegaskan menolak pemulangan WNI yang terafiliasi kelompok ISIS. Presiden menyebut simpatisan ISIS itu yang masih mendekam di kamp Suriah dan Turki sebagai eks WNI dan keputusan menolak dengan alasan melindungi keamanan dalam negeri.[mus]