Nasdem Bilang, Hak Angket untuk Pengawasan dan Kontrol KPK
Minggu, 30 April 2017
Indonesiaplus.id – Hak angket atau hak penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disetujui DPR telah pada Jumat (28/4/2017). Keputusan tersebut langsung menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan DPR sendiri.
Menurut anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni, keputusan paripurna terkait hak angket KPK merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.
“Angket ini bukan soal e-KTP, bukan soal BLBI, ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja kita, selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III,” ujar Sahroni di Jakarta, Minggu (30/4/2017).
Bagi anggota Fraksi Nasdem ini, menyayangkan opini yang berkembang di masyarakat, bahwa hak angket sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
“DPR bekerja sebagai pengawas dan kita mau meminta pertanggungjawaban. Tapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK,” katanya.
Hak angket ini, kata Sahroni, nantinya tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, termasuk kasus e-KTP. Bahkan, pihaknya mendukung agar kasus-kasus yang tengah ditangani KPK segera dituntaskan.
“Tentu saja, kita tidak akan mencampuri kasus-kasus hukum yang sedang ditangani KPK. DPR hanya menjalankan tugas pengawasan sebagai mitra kerja KPK,” tandasnya.[Mus]