Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Gelar Sosialiasi Aturan

Jumat, 25 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Nantinya, sosialisasi akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai, di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir, mungkin termasuk Komisi II DPR RI. Nanti kita sampaikan pengaturan ini,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Wacana kegiatan sosialisasi diharapkan bisa memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan eks napi korupsi sebagai calon legislatif.
Terkait wacana sosialisasi rancangan aturan ini sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.
“Sosialisasi di awal begini, kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor,” tegasnya.
“Jadi nggak perlu lagi nanti ada gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Tapi tetap itu kita masukan ke dalam regulasi pemilu kira-kira begitu,” Pramono menambahkan.
Saat ini rancangan peraturan itu tengah dirapikan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk disahkan.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, optimistis rancangan PKPU mengenai larangan eks napi korupsi jadi calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden, dapat disahkan dan diundangkan minggu depan.
“Saya kira minggu depan sudah bisa keluar,” ujar Pramono, Kamis (24/5/2018).[Mus]