Hakim Perintahkan Penjara Alaska Stop Sajikan Daging Babi Selama Ramadan

Jumat, 25 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Penjara di Anchorage, Negara Bagian Alaska, diperintahkan Hakim Federal Amerika Serikat agar menghentikan praktik intoleran terhadap narapidana muslim.
Praktik tersebut secara sengaja memberikan makanan mengandung babi pada waktu berbuka puasa. Dilansir dari AFP, Jumat (25/4), gugatan ini diajukan oleh The Council on American-Islamic Relations atau Dewan Persatuan Amerika-Islam (CAIR).
Mereka menuding Anchorage Correctional Complex melanggar konstitusi yang melarang pemberian hukuman kejam dan tidak lazim.
Pihak CAIR, pengadilan telah mengeluarkan putusan sela yang mewajibkan pihak penjara untuk menyediakan makanan layak, sesuai standar pemerintah.
“CAIR mendapati tingkat intoleransi terhadap muslim Amerika Serikat dan anggota kelompok minoritas lainnya, terus meningkat ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejak Donald Trump terpilih sebagai presiden,” tulis oraganisasi yang berbasis di Washington DC itu dalam pernyataan tertulisnya.
Selama bulan Ramadan, penjara di Anchorage hanya memberikan makanan dengan kandungan 1.100 kalori kepada napi yang berpuasa. Jumlah itu jauh dibawah stadar yang berlaku, yakni 2.500 kalori per hari. Parahnya lagi, makanan yang diberikan mengandung babi.
Organisasi CAIR sendiri menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang perlakuan terhadap napi, serta melanggar amandemen pertama dan ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.
Mereka menuntut pengadilan agar memerintahkan penjara menyediakan makanan dengan gizi layak dan perubahan kebijakan.
Selain itu, CAIR menginginkan para napi yang jadi korban praktik intoleran tersebut mendapat ganti rugi.[Fat]