Bukan Semata 02, BPN: Gugatan Pilpres ke MK Demi Rakyat

Selasa, 18 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Segala proses sidang sengketa pilpres 2019 yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) demi memperjuangkan suara rakyat yang merasa dicurangi.
Menurut anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, bahwa konsistensi BPN menempuh jalur hukum bukan semata untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut.
“Alasan kami sangat konsisten untuk menempuh jalur hukum, karena yang kita perjuangkan adalah hak asasi dari suara rakyat yang telah diberikan pada pilpres 17 April 2019. Kami ingin menegakkan demokrasi dan ingin mengakkan keadilan kebenaran yang subtantif,” ujar Nicholay, Jakarta, Selasa (17/6/2019).
Pasangan Prabowo-Sandi, kata Nicholay, hanya alat yang dipercaya menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Rakyat yang menitipkan suaranya di Pilpres 2019 kepada Prabowo-Sandi dan merasa dicurangi meminta hak agar keadilan bisa ditegakkan.
“Perjuangan tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto cs bukan masalah Prabowo-Sandi. Kami sangat-sangat mempunyai tekad bahwa gugatan di MK demi penegakkan demo.krasi keadilan yang kebenaran dan substantif dan demi kedauatan rakyat,” pungkasnya.[mus]