POLITICS
Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus, Wagub Sandi Lengkapi Syarat Pilpres

Kamis, 9 Agustus 2018
Indonesiaplus.id – Persiapan untuk untuk maju dalam perhelatan Pilpres 2019, dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Ia rupanya sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Iya barusan Sandiaga. Sudah ada tiga orang yang ajukan, Jokowi, Prabowo, Sandiaga,” kata Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir, Kamis (9/8/2018).
Sandiaga baru saja mengajukan surat tersebut. Surat tersebut diajukan dalam rangka melengkapi dokumen persyaratan untuk maju Pilpres 2019.
“Adapun fungsi dari surat keterangan tersebut di KPU termasuk caleg DPR, itu wajib,” tandasnya. [Mus]





