NATIONAL

KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka 2 Hari Jelang Vonis e-KTP

Selasa, 18 Juli 2017

Indonesiaplus.id – Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan dilakukan dua hari jelang sidang vonis dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Pada sidang vonis Irman dan Sugiharto dijadwalkan digelar pada Kamis (20/7/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri. Setya Novanto menjadi tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

Novanto menjadi tersangka pertama yang berasal dari institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP disebut KPK mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Novanto kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[Sap]

Related Articles

Back to top button