NATIONAL

KPK Tengah Telusuri Keterlibatan Yasonna dalam Kasus KTP-el

Selasa, 3 Juli 2018

Indonesiaplus.id – Sejumlah pihak yang ditengarai menerima aliran dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif terus diulik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin, Komisi antirasuah kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tengah mendalami proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-el. Berkas tuntutan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Yasonna tercatat menerima sejumlah uang.

“Politikus PDI-P itu disebut menerima uang dari proyek korupsi KTP-el US$ 84 ribu saat masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Pemberian itu bersamaan dengan pembagian jatah untuk Fraksi PDI-P, ” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain Yasonna, penyidik KPK turut memanggil politikus Golkar Aburizal Bakrie, politikus PKS Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan satu saksi lain Mulyadi. Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

“Pada proses penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK sedang mendalami proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-el,” katanya.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengenal, bahkan berhubungan dengan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Menurut Yasonna, konfirmasi penyidik kali ini masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka Andi Agustinus (Andi Narogong).

“(Pemeriksaan) sama saja dengan keterangan yang lalu,” ujarnya.

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni turut memenuhi panggilan penyidik, Aburizal Bakrie, Mulyadi dan Tamsil Linrung tidak hadir. Dari surat keterangan yang diterima KPK, Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain, serta Tamsil Linrung minta penjadwalan ulang dengan alasan ada kunjungan kerja.

Menurut Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Bandung Agustinus Pohan bahwa tidak menutup kemungkinan semua pihak diperiksa penyidik KPK seperti apa andil dalam kasus korupsi KTP-el.

Namun jika komisi antirasuah memiliki bukti, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Jika melihat track record KPK, lembaga ini cukup memiliki keberanian dan obyektif,” tandasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button