KPK: Kami Dalami Proses Penentuan Opini WTP Kemendes PDTT
Kamis, 13 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Proses penentuan opini dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 dalam pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dalami dari berbagai saksi yang diperiksa, tentang bagaimana proses penentuan opini, misalnya melihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat ini, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK masih mengkonfirmasi temuan-temuan atau informasi yang ada di Kemendes PDTT terkait audit yang dilakukan BPK RI. “Karena di tahun-tahun sebelumnya itu terdapat sejumlah temuan di sana dan hasil audit itu prosesnya seperti apa,” katnaya.
Kemarin, Rabu (12/7/ 2017) KPK telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG). Ketiga orang yang diperiksa itu, yakni Kasubtim 2 BPK RI Fitriyadi, Auditor BPK RI Andi Bonanganom, serta PNS pada BPK RI Sri Rahaju Pantjaningrum.
Selain itu, KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu, berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Usai melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 di gedung BPK dan Kemendes PDTT.[Sap]