Ketua BPK Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap Opini WTP Kemendes

Minggu, 28 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara akan diperiksa terkait keterlibatan pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementeriaan Pedesaan (Kemdes) tahun 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, bahwa untuk mendalami keterlibatannya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terlebih dahulu, termasuk Moermahadi. Hal itu dilakukan untuk melihat konstruksi korupsi ini secara utuh.
“Ya, Ketua dan Sekjen BPK akan diperikasa untuk mengetahui keterlibatannya. Hal itu perlu dilakukan terlebih dahulu dalam proses penyidikan ini,” ujar Febri, Sabtu (27/5/2017) malam.
KPK menemukan adanya indikasi upaya pendekatan oknum pejabat Kemendes untuk auditor BPK terkait dengan opini WTP tersebut. Untuk mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam waktu dekat.
“Para saksi akan dipanggil tentu mereka yang diduga mengetahui atau melihat atau mendengar peristiwa tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Keempat orang itu, yaitu Irjen Kemendes PDTT, Sugito, Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.
Nilai suap diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar Rp 240 Juta. Suap itu diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Sap]