ICW Dorong KPK Dalami Aliran Dana Hasil Korupsi KTP-El
Senin, 22 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didorong oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mendalami uang yang mengalir dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Sehingga bisa dikembalikan sesuai dengan jumlah kerugian yang ditanggung Negara.
Menurut anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S Langkun, pihaknya mendesak agar pihak-pihak lain yang ingin mengembalikan uang. Meskipun tidak menghapus pidana, namun menurutnya perbuatan dan mengembalikan uang dipastikan bisa meringankan hukuman.
“Saya kira mengingat potensi kerugian Negara dalam kasus ini sangat besar mencapai 2,3 triliun rupiah, nilai yang sangat besar,” ujar Tama di Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Pada sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, sejumlah nama terungkap menerima dan telah mengembalikan uang ke KPK. ICW dan BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera mengumpulkan 11 nama yang sudah mengembalikan uang tersebut. Yaitu:
1. Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kemendagri mengembalika sebanyak 500 ribu USD pada 16 Maret 2017
2. M. Djafar Hafsah, Anggota DPR mengembalikan Rp 1 Miliar pada 3 April 2017
3. Anang Sugiana Sudiharjo Dirut PT. Quadra Solution mengembalikan 200 ribu USD + Rp 1,3 Miliar pada 6 April 2017
4. Maman Budiman Anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB mengembalikan Rp 5 juta pada 13 April 2017
5. Pringgo Hadi Tjahyono PNS Ditjen Dukcapil dan Sekretaris Lelang e-KTP mengembalikan Rp 10 juta pada 13 April 2017
6. Husni Fahmi Ketua Tim Lelang e-KTP mengembalikan Rp 10 juta pada 17 April 2017
7. Drajat Wisnu Wibawa Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengembalikan 40 ribu USD pada 20 April 2017
8. Abraham Mose Direktur Keuangan PT. LEN Industri mengembalikan Rp 3 Miliar pada 4 Mei 2017
9. Agus Iswanto Direktur PT. LEN Industri mengembalikan Rp 1 Miliar pada 4 Mei 2017
10. Hotma Sitompul Advokat mengembalikan 400 ribu USD 8 Mei 2017
11. Mahmud Toha Siregar Auditor BPKP mengembalikan Rp 3 juta pada 8 Mei 2017.[Sap]