NATIONAL

Hore….!!! THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Bisa Cair Pekan Ini

Rabu, 14 Juni 2017

Indonesiaplus.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PMK tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditandatangi Ibu Menteri kemarin malam,” ujar Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dengan ditandatanganinya PMK tersebut, maka pencairan THR dan Gaji Ke-13 sudah bisa dilakukan. Sebab, proses pencairan dimulai dari Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diterbitkan PMK sebagai aturan pelaksanaan dari PP.

Untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, saat ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hingga kini, jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia. Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan.

“Penting data-data sudah memenuhi persyarakat dan ketentuan, misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya. Jadi, mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan,” pungkasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button