Hari Libur dan Cuti Bersama 2017 Direvisi, Berikut Daftarnya
Kamis, 23 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Hari libur dan cuti 2017 direvisi pemerintah dari 14 menjadi 15 hari. Juga, cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan empat hari, ditambah menjadi enam hari.
Kebutusan pemerintah tersebut, disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam.
SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016. Revisi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.
Untuk tambahan cuti bersama, meliputi 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Cuti bersama hari lebaran semula ditetapkan 23,27,28 Juni 2017 menjadi tanggal 27,28,29,30 Juni 2017.[Sap]