NATIONAL

Belum Tentu Jadi Yurisprudensi, Putusan Praperadilan Setnov

Minggu, 1 Oktober 2017

Indonesiaplus.id – Putusan praperadilan Setya Novanto belum tentu menjadi yurisprudensi (salah satu sumber hukum), bagi perkara praperadilan lain yang serupa dengan perkara Setnov.

“Sistem peradilan pidana kita tidak mengenal case-law berupa yurisprudensi, artinya putusan hakim tidak mengikat secara absolut bagi hakim lainnya terhadap perkara yang sama,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Minggu (1/10/2017).

Hal senada disampaikan juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. Pasalnya, asas yurisprudensi tidak fimiliar pada sistem hukum civil-law yang diadopsi di Indonesia. Hakim di Indonesia punya kebebasan masing-masing dalam menentukan vonisnya tanpa harus rujuk pada putusan sebelumnya.

Begitu banyak contoh praperadilan status tersangka seseorang yang berujung pada penolakan hakim. Dalam membuat putusan, Juga, hakim perlu mendengar aspirasi publik dan peka terhadap konteks yang ada di kalangan masyarakat.

“Hendaknya ada penekanan bahwa independen tidak berarti buta dan kedap pada aspirasi publik, betul hakim tidak boleh terpengaruh, tapi tidak berarti hakim tidak boleh peka,” katanya.[Sap]

Related Articles

Back to top button