Masih Terobos Trotoar? Bisa Ditindak Tegas Hingga Dibui 1 Tahun
Minggu, 30 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Aksi koalisi pejalan kaki yang menghentikan pemotor yang menggunakan trotoar sebagai akses berkendara mereka. Tak pelak, aksi itu pun menuai banyak dukungan dan menyentil aparatur pemerintah.
Bukan tanpa sebab, aksi itu mendapat dukungan. Bahkan, sepertinya aksi itu memang harus terus digalakkan oleh koalisi pejalan kaki. Sebab, belum ada penindakan yang tegas dari aparat kepolisian maupun petugas Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis pun ikut angkat bicara terkait ramainya isu perubahan alih fungsi trotoar tersebut. Harus ada penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas khususnya pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai akses berkendara.
“Sudah seharusnya, aturan diterapkan dengan tegas sesuai dengan Pasal yang berlaku,” ujar Djemi, Minggu (30/7/2017).
Beberapa hukuman, kata Djemi, atau tindakan tegas yang dapat dilakukan pihak kepolisian dalam menertibkan pemotor nakal yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengkebiri hak pejalan kaki.
“Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki bukan untuk pribadi,”tandasnya.
Dalam pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan. Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Terdapat 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).[Sap]