NATIONAL

Aset First Travel Dirampas Negara, MUI: Apa Alasannya?

Indonesiaplus.id – Kewenangan negara dipertanyakan terkait keputusan mengambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus First Travel.

“Begini ya, kalau memang dana yang berasal dari jemaah itu seyogyanya kembali kepada pemilik. Lalu, atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa? Kalau harta yang dirampas itu harta first travel itu masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah, gimana ceritanya?” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Ada tiga hak milik, kata Anwar, yakni hak milik pribadi, hak milik masyarakat dan hak milik negara. Karena di dalam hasil sitaan itu terdapat dana jemaah yang hendak berangkat umroh, tentu menurut Anwar bukanlah hak milik negara.

Selain itu, MUI melihat adanya ketidakjelasan dari tindakan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang barang bukti dan mengembalikan hasil pelelangan kepada negara.

“Dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas, harta pribadi kah? Harta masyarakat kah? Atau apa? Bagi saya, itu belum jelas,” tandasnya.

Anwar meminta agar permasalahan ini bisa menemui titik terang. Harta siapakah yang dimaksud akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan kepada negara.

“Jadi, kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor,” katanya.

Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.

Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menyatakan bahwa hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai portes dari korban penipuan bos First Travel.

Dengan keputusan kasus First Travel tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan dirampas untuk negara.

“Keputusan sudah inkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” pungkas Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).[sap].

Related Articles

Back to top button