HUMANITIES

Sosialisasi UU No 13/2011 Perlu Dibangun dan Dikuatkan Kembali

Selasa, 22 November 2016

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak, semua pihak terkait untuk mengingat kembali Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang menicayakan buttom up process.

“Pendataan dari BPS dan untuk validasi – verifiaksi (veri-vali) Kementerian Sosial (Kemensos), itu yang mengatur UU. Maka, harus terus dilakukan sosialisasi secara masif dan intensif yang meniscayaan buttom up process, ” ujar Mensos saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (21/11/2016).

Warga miskin, kata Mensos, secara pro-aktif mendaftarkan diri kepada lurah/desa, lalu melaporkan kepada camat, dilanjutkan kepada bupati/walikota, lalu gubernur hingga menteri yang menyelenggarakan urusan bidang sosial, yaitu Menteri Sosial (Mensos).

“Hingga kini, semestinya menicayakan buttom up process belum tersosialisasi dengan baik. Kami di Kemnsos belum mendapatkan data yang diniscayaan dari UU tersebut, sehingga proses konsolidasi harus terus menerus dilakukan, ” ucapnya.

Di beberapa provinsi sudah dimulai, dengan dukungan anggaran dari Kemensos yang cukup signifikan, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah dan di luar Jawa di Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan.

“Kami komunikasikan dengan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang diketuai walikota/bupati yang bisa menjadi motor penanganan fakir miskin, termasuk di dalamnya pembaruan data yang seharusnya bisa dibuka setiap saat dari bawah dan atas atau multiple entry, ” harapnya.

Untuk membangun perspektif tentang pentingngnya pembaruan data memang harus terus menerus dilakukan. Sebab, proses pembaruan data veri-vali, apalagi secara nasional tidak mudah dan sangat mahal.

“Tahun ini, veri-vali bagi penerima bantuan iuran (PBI) dana kesehatan Rp 15 miliar yang dimaksimalkan di daerah yang mudah dijangkau tapi padat pendududknya, misalnya Jawa Barat, Jateng dan Jatim, dari 92 kabupaten/kota di 3 provnsi tersebut menyesuikan dengan anggaran, ” tandasnya.

Melalui multiple entery diharapkan bisa diikuti dalam exercise on demand application yang dibuatkan di 11 kabupaten/kota dengan menyiapkan aplikasi di 44 kota yang bisa mendeteksi si a terima bantuan apa saja dari kementerian/lembaga dari pusat.

“Sistem aplikasi ini disiapkan di masing-masing kabupaten/kota yang bisa disinergikan bansos dan subsidi termasuk dari provinsi. Aplikasi di 44 kota sudah selesai dan terus dimaksimalkan agar intervensi dan intervensi fakir miskin bisa berjalan secara efektif, ” harapnya.

 

Sosialisasi UU No 13 tahun 2011 harus dibangun dan dikuatkan kembali. Sebab, bisa jadi saat UU disahkan para kepala daerah belum terkonfirmasi dengan baik. Namun, UU tersebut dipastikan terkait dengan camat, kades atau lurah yang dimungkinkan bisa diintegrasikan di dalamnya.

“Kami berharap pada musim pilkada yang selalu ada bagian program untuk menurunkan angka kemiskinan pasti mereferensi kepada UU tentang penanganan fakir miskin, ” katanya.

Dalam pelaksanaan di desa, melibatkan kerjasama lintas kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemdes PDT dan Transmigrasi).

“Kalau dari data temuan Komisi IX belum terkonfirmasi. Sosialisasi UU No 13 tahun 2011 tentu sudah dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, ” tandasnya.[Hmd]

Related Articles

Back to top button