UU Baru Portugal Larang Atasan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Indonesiaplus.id – Baru-baru ini, Portugal mengesahkan Undang-Undang (UU) yang melarang atasan menghubungi karyawannya di luar jam kerja.
Melalui UU itu menganggap upaya bos menghubungi para bawahannya baik melalui telepon, surat elektronik (email), atau pun pesan singkat di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal.
“Para atasan harus menghargai privasi para pekerjanya, termasuk waktu beristirahat, waktu keluarga,” tulis kutipan dari UU tersebut.
UU itu menegaskan bahwa perusahaan harus menghindari menghubungi pekerja di jam kantor, kecuali dalam keadaan luar biasa. UU yang disahkan pekan lalu itu menegaskan orang yang melanggar aturan ini dapat didenda.
Dengan UU terbaru tersebut, kini para karyawan perkantoran memiliki hak untuk meminta agar dapat bekerja dari rumah jika pekerjaan mereka memungkinkan dan sebaliknya.
Juga, UU terbaru Portugal ini mewajibkan atasan bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas yang menunjang pekerjaan karyawan ketika mereka bekerja dari rumah.
Selain itu, karyawan bisa meminta ganti biaya tambahan saat bekerja dari rumah, seperti listrik dan biaya internet.
UU itu mengharuskan para karyawan yang bekerja dari rumah bertemu dengan atasan mereka setiap dua bulan.
Kondisi pandemi Covid-19 melanda dunia sejak Maret lalu telah mengubah gaya hidup masyarakat, salah satunya terkait dengan bekerja.
Situasi masyarakat di berbagai belahan dunia terbiasa bekerja dari rumah, bahkan diharuskan bekerja dari rumah, untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Firma riset Gartner memperkirakan pekerja remote atau jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir 2021. Angka ini meningkat dibandingkan pada 2019 yang mencapai 17 persen.
Tidak hanya Portugal, Prancis memiliki aturan yang serupa dengan menegaskan hak karyawan untuk mengabaikan email kantor di luar jam kerja.[mar]