Pengadilan Perintahkan Tangkap Biksu Wirathu Penyebar Kebencian terhadap Rohingya

Rabu, 29 Mei 2019
Indonesiaplus.id – Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap seorang biksu Buddha nasionalis, Wirathu, atas tuduhan penghasutan dikeluarkan pengadilan di Myanmar.
Sosok Wirathu dikenal karena retorikanya terhadap minoritas Muslim, khususnya komunitas Rohingya. Ia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung kuat militer Myanmar.
Menurut Juru bicara kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada Selasa oleh pengadilan distrik barat di kota utama Myanmar, Yangon.
Alasan dibalik surat perintah tersebut dan mengatakan surat perintah itu belum diterima oleh polisi di pusat kota Mandalay, tempat Wirathu berada.
Baru-baru ini pada demonstrasi, Wirathu menuduh pemerintah Myanmar melakukan korupsi dan mengkritiknya karena berusaha mengubah konstitusi dengan cara yang akan mengurangi kekuatan militer.
“Tuduhan hasutan ini mengganggunya. Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia ditangkap, tetapi sudah pasti bahwa kami tidak akan tenang,” tulis Thu Saitta, sekutu Wirathu, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/5/2019).
Wirathu adalah biksu nasionalis yang paling menonjol untuk mendapatkan bobot politik yang meningkat di Myanmar sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada 2011.
Ia dilarang berkhotbah oleh otoritas keagamaan tertinggi Myanmar selama satu tahun hingga awal tahun lalu karena pidato kebenciannya.
Dia sering menargetkan Muslim Rohingya, lebih dari 700.000 di antaranya melarikan diri dari penumpasan tentara di Negara Bagian Rakhine pada 2017 yang menurut para penyelidik PBB dilakukan dengan niat genosida.
Diduga Wirathu telah melanggar aturan undang-undang yang melarang menyebarkan kebencian atau penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah, sehingga ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.[fat]