GLOBAL

Gugatan Ditolak Pengadilan, Jerman Larang Guru SD Pakai Jilbab

Jumat, 11 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Permintaan guru yang tidak disebutkan namanya itu agar diizinkan memakai jilbab saat mengajar ditolak pengadilan.

Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, akhirnya bertepuk sebelah tangan. Sebab, menurut dia, UU Netralitas yang melarang penggunaan pakaian dan simbol-simbol keagamaan oleh pegawai di Berlin merupakan diskriminasi.

Pengadilan buruh di kota tersebut menolaknya pada Rabu (9/5/2018). ’’UU Netralitas lebih kuat daripada hak kebebasan berekspresi dalam beragama,’’ ujar hakim Arne Boyer.

Bahkan, sejak 2015 Jerman memiliki UU yang melarang PNS menutup wajahnya. Di antaranya, memakai niqab dan burqa bagi muslim.

Larangan itu tidak berlaku untuk alasan kesehatan dan keamanan. Misalnya, masker yang dipakai pemadam kebakaran.

Sebenarnya, tidak ada larangan PNS memakai jilbab. Meski begitu, beberapa negara bagian dan kota mengadopsi aturan itu dengan lebih ekstrem. Salah satunya, Berlin.[Fat]

Related Articles

Back to top button