Susun Informasi Jabatan di 15 Sektor, Kemnaker Gelar Workshop Tiga Hari

Indonesiaplus.id – Upaya digitalisasi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam suatu jabatan yang teranyar ke dalam portal Kemnaker, yakni melalui Sisnaker atau Karirhub.
Menindaklanjuti hal itu, Kemnaker menggelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor. Workshop ini digelar di Jakarta selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (7-9/10/2021).
“Kegiatan workshop selama tiga hari ini untuk penyusunan informasi jabatan di 15 sektor sangat penting,” ucap Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono di Jakarta, Ahad (10/10/2021).
Penyusunan informasi jabatan di 15 sektor merupakan langkah penting sebagai upaya menyediakan satu set kerangka klasifikasi jabatan yang komprehensif sebagai alat untuk mengorganisir jenis jabatan yang didefinisikan secara jelas kelompoknya sesuai tugas yang dilakukan dalam pekerjaan.
“Penyusunan informasi jabatan ini penting agar ada keseragaman dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data jenis jabatan dalam statistik ketenagakerjaan,” tandas Suhartono.
Para pemangku kepentingan sebagai peserta di workshop ini diminta agar memberi masukan tentang jabatan-jabatan baru yang ada di sektor masing-masing dan nantinya dimasukan ke dalam Kamus Jabatan Nasional untuk memperkaya jumlah jabatan yang dapat diinformasikan kepada pencari kerja, sehingga para pencari kerja dapat memilih jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan, dan kompetensi.
“Kami berharap para pemangku (stakeholder) kepentingan bisa memberikan informasi atau masukan tentang perkembangan berbagai jabatan baru di sektornya masing-masing, yang saat ini kemungkinan belum terdapat dalam buku KBJI,” ucapnya.
Penyusunan informasi jabatan di 15 sektor, yaitu sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial’; Hiburan dan Rekreasi; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; Kontruksi; dan Perdagangan besar dan eceran.
Juga, di sektor Reparasi dan Perawatan Mobil; Pengangkutan dan pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Pendidikan; Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib.[tat]