ECONOMY

Permenaker RI No 18/2022 Atur Formula Penetapan UM Tahun 2023

Indonesiaplus.id – Pada 16 November 2022 adalah tanggal yang akan diingat seluruh stakeholder dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan Upah Minimum (UM) 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mematuhi dan menggunakan Permenaker itu dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam menetapkan UM untuk 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan gatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

“Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Untuk Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022, ” ujar Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Adapun alasan perubahan ini, kata Putri, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” pinta Putri.

Dalam Permenaker itu diatur formula penghitungan UM tahun 2023 mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang ditentukan Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, sekaligus menjadi kesempatan bagi Depeda melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

“Jelas sudah bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum 2023 diatur dalam Permenaker ini adalah optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisis cermat seperti yang telah saya jelaskan. Rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button