ECONOMY

Menaker Minta Atnaker Pekerja Migran Tidak Lagi Menjadi Obyek Penempatan

Indonesiaplus.id – Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah mengubah paradigma, yakni PMI bukan lagi sebagai obyek, melainkan merupakan subyek penempatan.

“Perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), ” ujar -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022) malam.

Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan. Peran dan kewenangnnya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Kepada Atnaker, Menaker menekankan empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis. “Yakni memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan; memberi masukan dalam penyusunan kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan; dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan,” katanya.

Berdasarkan data penempatan PMI hingga Oktober 2022 tercatat 146.955 PMI di tempatkan. Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI. “Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo), ” katanya.

Melalui Rakor dapat meningkatkan kinerja Atase Ketenagakerjaan/ Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Tenaga kerja serta dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI serta Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri.[tat]

Related Articles

Back to top button